" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > berapa waris untuk istri dua ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 1 march 2013 02 : 55  " , "  12 . 565 views  n " , " n " , " n " , " n " , " yang nama istri tinggal mati suami , maka waris hanya ada dua mungkin , yaitu 1 / 4 bagi ( 25 ) atau 1 / 8 bagi ( 12 , 5 ) u00a0 dari total harta yang bagi waris . " , " hal itu jelas di dalam al - quran al - karim u00a0 dan telah jadi hukum - hukum yang tidak boleh langgar dalam urus bagi waris : " , " r n " , "  " dan mereka dapat 1 / 4 dari apa yang kamu tinggal bila kamu tidak punya anak ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " " , " ( qs . an - nisa ' : 12 ) " , " istri dapat 1 / 4 bagi ( 25 ) dari harta almarhum suami , manakala almarhum suami itu tidak punya anak atau cucu yang terima waris . istilah keren dalam hukum waris sebut dengan fara ' waris . " , " perlu catat , bahwa yang tidak punya anak dalam hal ini bukan si istri , tetapi yang tidak punya anak itu adalah almarhum , yaitu suami yang tinggal dunia dan harta mau bagi waris . " , " sedang bila suami yang tinggal dunia itu punya anak atau cucu dari anak laki - laki yang terima waris , maka jatah untuk istri kurang . yang tadi dapat 1 / 4 bagi ( 25 ) jadi cuma dapat 1 / 8 bagi ( 12 , 5 ) saja . " , " penting untuk catat karena ini bagi yang tanya di atas , yaitu bahwa jatah 1 / 8 bagi itu untuk satu , dua , tiga atau empat istri . " , " arti , berapa pun jumlah istri , dapat cuma 1 / 8 bagi saja untuk semua . jadi bukan masing - masing dapat 1 / 8 atau masing - masing dapat 1 / 4 . tidak demikian cara bagi . " , " kalau jumlah dua orang , maka angka 1 / 8 bagi itu bagi dua sama besar . tidak peduli mana istri tua mana istri muda , mana istri yang lebih sayang mana yang kurang sayang . " , " kalau jumlah istri ada tiga orang ? " , " tentu saja 1 / 8 itu bagi tiga sama rata . dan kalau jumlah ada empat orang , tentu saja 1 / 8 bagi itu bagi empat sama rata . " , " sedang istri yang sudah cerai dan habis masa iddahnya tidak rujuk lagi , otomatis cara hukum sudah bukan lagi istri yang sah . walau pun istri yang cerai itu damping almarhum sangat lama , kata misal lama 50 tahun . " , " tetapi kalau pada saat almarhum tinggal dunia , status istri itu sudah cerai dan sudah habis masa iddahnya , maka diri sudah tidak masuk ahli waris almarhum lagi . " , " demikian pula bila istri tinggal dunia belum suami tinggal , maka istri yang sudah tinggal itu tidak dapat waris . "
